Persiapan bagi masyarakat yang memiliki aset berupa tanah atau bangunan di wilayah desa Tanjung untuk menjalankan kewajibannya yaitu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB ditagihkan kepada wajib pajak setiap tahun, wajib pajak dapat membayar PBB melalui petugas pemungut pajak yang sudah dibentuk oleh desa.
Bapak Imam Mahmudi selaku kepala desa Tanjung mengkordinasikan kepada perangkat desa yang bertugas menjadi pemungut pajak untuk segera mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan PBB. Tujuannya agar proses penarikan PBB di desa Tanjung cepat terlaksana dan cepat lunas sesuai target.
Kepala desa Tanjung juga meghimbau kepada warga wajib pajak terutama warga desa Tanjung atau warga yang memiliki tanah di desa Tanjung untuk segera melunasi PBB, himbauan tersebut bertujuan untuk mencegah penunggakan pembayaran PBB.
“JADILAH ORANG BIJAK KARENA TAAT BAYAR PAJAK” (ADMIN/YHL).