Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyarawah mufakat sebagai mitra desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Pengurus
SAHRUL AFFA
KETUA
SAIK SAIFUL HADI
WAKIL KETUA
QOMAROH
SEKRETARIS
UMI KULSUM
BENDAHARA
SOCHIBUL HUDA
SEKSI AGAMA
SUDARTO
SEKSI PEND dan INFORMASI
FATKHUR ROHMAN
SEKSI KETENTRAMAN dan KETERTIBAN MASYARAKAT
AMIN
SEKSI PEMBANGUNAN dan LH
ENI YULIATIN
SEKSI PEREKONOMIAN RAKYAT
RITA KRISTIANI
SEKSI KESEHATAN dan KB
RIBUT WINARTO
SEKSI KESRA
ADIB MINANUR ROHMAN
SEKSI GENERASI MUDA, OLAHRAGA dan SENI BUDAYA
KHOIRUN NIKMATUL J
SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
*Berdasarkan: PERDES NOMOR 07 TAHUN 2020