Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Bumdes Tanjung Sejahtera memiliki tempat untuk menjual kebutuhan sehari-hari, tempat fotocopy, dan pelayanan pembayaran PLN, BPJS, dll secara online.

Pengurus

Masa jabatan 2019-2023*

*Berdasarkan: SK KEPALA DESA NO 23