Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyarawah mufakat sebagai mitra desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Pengurus

Masa jabatan 2020-2025*

SAHRUL AFFA

KETUA

SAIK SAIFUL HADI

WAKIL KETUA

QOMAROH

SEKRETARIS

UMI KULSUM

BENDAHARA

SOCHIBUL HUDA

SEKSI AGAMA

SUDARTO

SEKSI PEND dan INFORMASI

FATKHUR ROHMAN

SEKSI KETENTRAMAN dan KETERTIBAN MASYARAKAT

AMIN

SEKSI PEMBANGUNAN dan LH

ENI YULIATIN

SEKSI PEREKONOMIAN RAKYAT

RITA KRISTIANI

SEKSI KESEHATAN dan KB

RIBUT WINARTO

SEKSI KESRA

ADIB MINANUR ROHMAN

SEKSI GENERASI MUDA, OLAHRAGA dan SENI BUDAYA

KHOIRUN NIKMATUL J

SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

*Berdasarkan: PERDES NOMOR 07 TAHUN 2020